Pada Kamis, 27 Maret 2025, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) periode 2025-2030, Fathan Subchi, merampungkan susunan kepengurusan. Kontroversi muncul ketika Staf Khusus Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI, Carman Ansari Ear Latief, menyatakan bahwa namanya dicatut tanpa persetujuan dalam kepengurusan tersebut. Carman menegaskan bahwa ia tidak berkenan diikutsertakan dalam kepengurusan di bawah kepemimpinan Fathan.
Alasan Penolakan
Carman menjelaskan bahwa sikapnya tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan sebagai bagian dari kementerian. Ia juga menyebut ingin menjaga marwah baik dari PB IKA PMII maupun kementerian tempatnya bertugas.
Kontroversi Pemilihan Ketua Umum Sebelumnya
Sebelumnya, terjadi sengketa terkait pemilihan Ketua Umum IKA PMII, dimana Akhmad Muqowam mempertahankan jabatannya. Sengketa muncul setelah klaim bahwa sidang pleno pemilihan ketua umum sah saat Munas, meskipun sebelumnya sidang tersebut diskors.
Klarifikasi Akhmad Muqowam
Akhmad memastikan bahwa penundaan Munas dipicu oleh perbedaan pendapat, dan sidang pleno IV pada saat itu tidak memiliki agenda. Ia menegaskan belum melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum yang sah, meskipun Munas VII ditunda.
Kepemimpinan Fathan Subchi
Fathan Subchi, yang melanjutkan Munas dengan membentuk panitia baru, menyatakan dirinya terpilih sebagai Ketua Umum IKA PMII. Ia telah menyelesaikan penyusunan kepengurusan untuk periode 2025-2030.