Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, mengusut kasus petasan yang terpasang pada balon udara dan meledak, merusak rumah warga. Sebanyak tujuh orang yang merakit petasan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua berasal dari Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
Identitas Tersangka:
-
AA (20 tahun)
-
ZR (19 tahun)
-
IRK (16 tahun)
-
KAF (16 tahun)
-
KFH (15 tahun)
-
RRP (14 tahun)
-
GWP (14 tahun)
RRP, yang berusia 14 tahun, disebut sebagai otak dari insiden ini. Ia mendapatkan ide dari media sosial dan melibatkan ZR (19 tahun) dalam meracik petasan.
Kronologi Kejadian:
Rangkaian petasan, terdiri dari 100 buah ukuran kecil dan lima buah ukuran besar, dilepas dengan balon udara. Saat balon udara jatuh di Dusun Bancang, Desa Gandong, petasan meledak. Sebanyak 83 petasan kecil dan dua petasan besar meledak, menyebabkan kerusakan pada satu rumah dan mobil. Selain merusak properti, ledakan juga melukai seorang pemudik asal Bali.
Tindakan Hukum:
Para tersangka menggunakan balon udara berukuran 20 meter dan bahan peledak yang mereka produksi sendiri. Bahan baku peledak dibeli secara daring dan dirakit oleh mereka. Mereka dijerat dengan:
-
UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
-
Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin.
-
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Penyelidikan masih berlangsung.