Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini memberlakukan rekayasa lalu lintas one way nasional dari Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 70 Tol Cikampek. Tujuan rekayasa lalu lintas ini adalah mengatur arus kendaraan mengingat peningkatan volume lalu lintas.
Tata Cara Berkendara:
-
One Way:
-
Lajur Mendahului: Di jalur one way, pengendara diminta untuk menggunakan lajur kiri saat ingin mendahului. Hal ini berbeda dengan situasi normal di mana kendaraan biasanya mendahului dari lajur kanan.
-
Kecepatan di Lajur Kanan: Lajur kanan pada jalur one way diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih lambat.
Imbauan Kepada Masyarakat:
-
Istirahat dan Kewaspadaan: Masyarakat yang melakukan perjalanan diimbau untuk tetap berhati-hati, terutama para pengemudi yang merasa lelah atau mengantuk. Disarankan untuk beristirahat di rest area.
-
Penyediaan Fasilitas: Pengguna jalan diminta untuk keluar dari rest area apabila tempat istirahat tersebut penuh, dan dapat beristirahat di jalan arteri atau pintu keluar tol.
Rekayasa lalu lintas one way nasional diberlakukan sesuai dengan peningkatan volume kendaraan, di mana jumlah kendaraan yang melintas dapat mencapai 8.000-9.000 per jam. Sebuah langkah untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas.